Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Jika ringkasan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda maka silakan mengacu pada aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
  2. Calon peserta didik yang lulus seleksi sementara di salah satu SMP/MTs/SMA/MA/SMK pilihan peserta PPDB Online saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  3. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua SMP/MTs/SMA/MA/SMK PPDB Online yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu
  4. Seluruh peserta SMP/MTs/SMA/MA/SMK yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB O Online wajib melakukan Daftar Ulang.
  5. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendataan

Pra Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan SKUASBN SD/MI , SKHUN SMP/MTs bagi lulusan tahun pelajaran 2009/2010 dan STK/STL dan Ijasah SD/MI, SMP/MTs/Paket A, B asli bagi lulusan sebelum tahun pelajaran 2009/2010;

Persayaratan Pendaftaran

  1. SMP
    1. Memiliki STL/STK/SKHUASBN Sekolah Dasar(SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau STL/PEHABTANAS Program Kejar Paket A
    2. Setinggi-tingginya berusia 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2010
    3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah yang telah memiliki akses internet dengan menyerahkan:
      1. nomor ujian SD/MI sekolah asal
      2. nomor induk siswa nasional (NISN)
      3. Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN)
      4. Menyerahkan sertifikat prestasi akademik dan non akademik jika memiliki
      5. Pada waktu mendaftar calon siswa Menyerahkan SKUASBN asli pada sekolah tempat yang bersangkutan mendaftar
  2. SMA
    1. Memiliki STL/STK/SKHUN yang dinyatakan Lulus SMP atau Nilai Perhabtanas Program Paket B
    2. Calon siswa yang diterima berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2010
    3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah yang telah memiliki akses internet dengan menyerahkan:
      1. nomor ujian SMP/MTs sekolah asal
      2. nomor induk siswa nasional (NISN)
      3. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
      4. Menyerahkan sertifikat prestasi akademik dan non akademik jika memiliki
      5. Pada waktu mendaftar calon siswa Menyerahkan STL/STK/SKHUN asli pada sekolah tempat yang bersangkutan mendaftar
  3. SMK
    1. Memiliki STL/STK/SKHUN yang dinyatakan Lulus SMP atau Nilai Perhabtanas Program Paket B
    2. Calon siswa yang diterima berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2010
    3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah yang telah memiliki akses internet dengan menyerahkan
      1. Nomor ujian SMP/MTs sekolah asal
      2. Nomor induk siswa nasional (NISN)
      3. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
      4. Menyerahkan sertifikat prestasi akademik dan non akademik jika memiliki
      5. Pendaftar yang memilih sekolah kejuruan program keahlian Automotif, Elektonika, Elekto dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari Dokter
      6. Pada waktu mendaftar calon siswa Menyerahkan STL/STK/SKHUN asli pada sekolah tempat yang bersangkutan mendaftar
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

  1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK yang berasal dari luar Propinsi Bengkulu, lulusan tahun lalu dan paket A/B, wajib melakukan proses pra pendaftaran (pendataan) di Dinas Pendidikan
  2. Pra pendaftaran (Pendataan) dilakukan dengan mengisi formulir Pra Pendaftaran dan melengkapi berkas Pra Pendaftaran
  3. Setelah calon siswa selesai melakukan proses pra pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti pra pendaftaran yang berisi nomor pra pendaftaran sebagai pengganti nomor ujian nasional
  4. Proses pendaftaran siswa luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B sama seperti siswa dalam daerah dengan membawa tanda bukti pra pendaftaran

Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK mendaftar sendiri di salah satu SMA/SMK negeri terdekat;
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Sekolah; dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
  3. Pada saat pendaftaran menunjukkan Nomor Peserta Ujian Nasional yang tertera pada Kartu Peserta Ujian Nasional atau keterangan lain dari sekolah asal;
  4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 
  1. Proses pendataan diselenggarakan di Dinas Pendidikan
  2. Pendaftaran dapat dilakukan di semua sekolah yang memiliki akses PSB Real Time Online, dan pilihan sekolah yang dinginkan tidak harus pada sekolah tempat mendaftar
  3. Pendaftaran SMP, tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMP adalah salah satu SMP yang menjadi peserta PSB Real Time Online
  4. Pendaftaran SMA, tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMA adalah salah satu SMA yang menjadi peserta PSB Real Time Online
  5. Pendaftaran SMK, tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMK adalah salah satu SMK yang menjadi peserta PSB Real Time Online
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Penerimaan calon peserta didik SMP/SMA/SMK untuk tahun pelajaran 2010/2011 tidak berdasarkan rayonisasi.
  2. Untuk tujuan sekolah SMP, Setiap calon peserta didik dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan.
  3. Untuk tujuan sekolah SMA/MA, Setiap calon peserta didik dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan.
  4. Setiap calon peserta didik yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 3 (tiga) program keahlian di setiap SMK yang dipilih;
  5. Bagi calon siswa yang telah mendaftar di SMA tidak dapat mendaftar di SMK.
  6. Bagi calon siswa yang telah mendaftar di SMK tidak dapat mendaftar di SMA
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

  1. Siswa Luar Daerah meliputi :
    1. Siswa Luar Kota dan dalam Propinsi Bengkulu
    2. Siswa Luar Propinsi Bengkulu
  2. Siswa Luar Kota dan dalam Propinsi Bengkulu adalah siswa yang berasal dari lulusan sekolah luar Kota Bengkulu dan dalam Propinsi Bengkulu
  3. Siswa Luar Propinsi Bengkulu adalah siswa yang berasal dari lulusan sekolah luar Propinsi Bengkulu
  4. Bagi calon siswa yang berasal dari Luar Daerah Kota Bengkulu wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
  5. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Bengkulu, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran.
  6. Kuota calon peserta didik masuk SMP dan SMA penduduk dari luar Kota Bengkulu mendapat kuota maksimal 15% (lima belas persen);
  7. Khusus calon siswa SMK luar kota Bengkulu kuotanya tidak dibatasi
  8. Bagi siswa yang berasal dari Luar Kota Bengkulu, jumlah nilai dikurangi 2,50.

Siswa Khusus

  1. Siswa Khusus meliputi Siswa Lulusan sebelum tahun ajaran 2009/2010 dan Siswa Lulusan Paket A /B
  2. Bagi calon siswa khusus wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
  3. Calon siswa khusus yang berasal dari luar daerah wajib melakukan proses pra pendaftaran (pendataan).
  4. Prosedur pendaftaran calon siswa khusus sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Bengkulu lulusan tahun 2009/2010, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran.

Calon Siswa Berprestasi

  1. Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Non Akademik (Olahraga, Seni/Kreativitas) dan bidang Akademik, perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada. jumlah Nilai UASBN/ UN yangdiperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PSB
  2. Pengajuan rekomendasi penambahan nilai dilakukan di Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu dengan menggunakan Surat penghargaan/ Sertifikat/ Piagam atas prestasi yang dimiliki yang disahkan oleh:
    1. Departemen Pendidikan Nasional untuk prestasi tingkat Internasional
    2. Dinas Pendidikan Provinsi untuk Prestasi tingkat Nasional .
    3. Dinas Pendidikan Provinsi untuk Prestasi tingkat Provinsi
    4. Dinas Pendidikan Kota untuk Prestasi tingkat Kota Bengkulu
  3. Apabila dikemudian hari sertifikat/piagam/surat penghargaan atas prestasi yang dimiliki ternyata tidak benar, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari sekolah.
  4. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun untuk kelas reguler dan dua tahun untuk kelas akselerasi sebelum penerimaan peserta didik yang sedang berlangsung;
  5. Apabila peserta didik memiliki lebih dari satu prestasi dari bidang yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaannya ditentukan pada salah satu prestasi tertinggi;
  6. Bagi calon peserta didik yang berasal dari SD/MI, SMP/MTs dari luar Kota Bengkulu dan dalam Propinsi Bengkulu yang diperhitungkan adalah serendah-rendahnya Prestasi Tingkat Propinsi
  7. Penghargaan terhadap prestasi Olagraga/Seni/Kreativitas/Minat Mata Pelajaran yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    PRESTASI TINGKAT JUARA PENAMBAHAN NILAI
    AKADEMIK INTERNASIONAL JUARA I 3.00
        JUARA II 2.50
        JUARA III 2.00
      NASIONAL JUARA I 2.00
        JUARA II 1.75
        JUARA III 1.50
      REGIONAL WILAYAH JUARA I 1.50
        JUARA II 1.25
        JUARA III 1.00
      PROPINSI JUARA I 1.00
        JUARA II 0.75
        JUARA III 0.50
      KABUPATEN KOTA JUARA I 0.50
        JUARA II 0.40
        JUARA III 0.30
     
    NON AKADEMIK
    (OLAHRAGA)
    EVEN INTERNASIONAL - 2.00
      PELATNAS - 1.75
      WILAYAH - 1.50
      EKSEBISi DAN KREATIVITAS - 1.25
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik masuk SMP berdasarkan jumlah nilai UASBN dan nilai prestasi (bagi yang memiliki);
  2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik masuk SMA berdasarkan jumlah nilai Ujian Nasional dan nilai prestasi (bagi yang memiliki) dibagi 3 (tiga) bagi lulusan sebelum tahun ajaran 2007/2008, dan dibagi 4 (empat) bagi lulusan dia tas tahun ajaran 2008/2009;
  3. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
    1. Prioritas Urutan pilihan sekolah
    2. Perbandingan nilai UASBN/UN setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUASBN/SKHUN yang lebih besar dengan urutan :
      1. Untuk masuk SMP :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Matemtika
        3. IPA.
      2. Untuk masuk SMA :
        1. IPA
        2. Bahasa Indonesia,
        3. Matematika
        4. Bahasa Inggris
      3. Untuk masuk SMK :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Matematika
        3. Bahasa Inggris
        4. IPA
    3. Diprioritaskan penduduk Kota Bengkulu
    4. Diprioritaskan usia yang lebih tua
    5. Diprioritaskan pendaftar awal
  10
LAIN-LAIN
 
 
  1. Pelaksanaan PSB TK/RA, SD/MI, Bina Lingkungan, SLB, SMP Terbuka dilakukan diluar sistem PSB Online
  2. Penerimaan siswa baru sekolah yang mempunyai program khusus (Kelas Akselerasi dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak melalui sistem PSB Real Time Online, dan diatur oleh sekolah penyelenggara atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.
Update terakhir: 28 Juni 2010 02:31
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

SIAP PSB Online

Kota Bengkulu periode 2010

Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.